Sabtu, 16 Mei 2009

MGMP INOVASI PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan arti dari profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian tertentu. Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional.
Pendidikan keahlian ini dapat saja diikuti seseorang secara formal dalam lembaga persekolahan, atau dapat juga dipelajari secara otodidak (belajar sendiri) yang pencapaiannya berupa kinerja yang dapat diakui oleh masyarakat professional.
Profesionalisme ditandai dengan adanya standar atau jaminan mutu seseorang dalam melakukan suatu upaya professional. Jaminan mutu ini dapat saja dalam kalangan terbatas dilingkungan profesi atau dapat juga dalam lingkungan yang luas oleh masyarakat umum membuat penilaian terhadap kinerjanya.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU RI No. 14 tahun 2005).
Dedi Supriadi mengutip dari Jurnal Manajemen Pendidikan Educational Leadership edisi Maret 1993 tentang 5 (lima) hal yang dituntut untuk dimiliki guru agar menjadi professional adalah:
1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajar. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah pada kepentingan siswanya.
2. Guru menguasai secara mendalam bahan mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi , mulai cara pengamatan perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
4. Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Kedudukan sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidkan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005, disebutkan bahwa prinsip profesionalitas dari profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9. Memeiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapasitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional, maupun internasional.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merasa perlu untuk meneliti tentang : Manfaat Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika Terhadap Profesionalisme Guru.



B. Manfaat Forum MGMP
Manfaat yang diharapkan adalah sebagai berikut:
a. Manfaat Teoritis (Bagi Pengembangan Keilmuan)
Ø dapat menjadi bahan kajian dan pengembangan keilmuan administrasi pendidikan.
Ø dapat memberikan stimulus terhadap manfaat forum MGMP terhadap profesionalisme guru.
b. Manfaat Praktis (Bagi Pemimpin Pendidikan, Peneliti, dan Guru)
Ø menjadi masukan bagi pemimpin pendidikan dalam hal bagaimana meningkatkan profesionalisme guru melalui forum MGMP.
Ø menjadi masukan bagi pemimpin pendidikan dalam hal bagaimana upaya-upaya yang memungkinkan dilakukan dalam meningkatkan profesionalisme guru yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Ø menjadi masukan bagi peneliti di bidang pendidikan dalam hal bagaimana meningkatkan profesionalisme guru.
Ø menjadi masukan bagi guru dalam hal bagaimana meningkatkan profesionalismenya.











BAB II
KAJIAN TEORITIS
A. Muyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
1. Pengertian
Perubahan paradigma pendidikan di era globalisasi ini mengharuskan adanya perubahan pola pikir bagi guru. Guru harus mengantisipasi dan mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berorientasi pada pembelajaran dari teaching menjadi learning, akreditasi guru, dan kultur kelas.
Perubahan pola pikir bagi guru dalam mengelola kelas dan melaksanakan proses pembelajaran guru dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan perubahan-perubahan dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya layanan proses pembelajaran. Tuntutan ini merupakan implikasi dari perubahan reorientasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP merupakan merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar, kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.
Organisasi ini bersifat mandiri dan terbuka bagi semua guru mata pelajaran baik yang berstatus pegawai negeri sipil, guru tidak tetap, dan guru pada sekolah swasta yang berada dilingkungan sanggar atau wilayah kabupaten/kota.
2. Dasar Kebijakan
· Undang-Undang Dasar 1945
· Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.
· Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom.
· Undang-Undang nomor nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas.
· Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Tujuan MGMP
· Tujuan Umum: mengembangkan kreatifitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
· Tujuan Khusus: 1) memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien. 2) mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa. 3) membangun kerja sama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.


4. Ruang Lingkup MGMP
· Kedudukan
Secara umum MGMP berkedudukan di kabupaten/kota, namun dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
· Keanggotaan
Keanggotaan MGMP meliputi semua guru mata pelajaran.
· Kepengurusan
Pengurus MGMP sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
5. Prinsip Kerja MGMP
· Merupakan organisasi yang mandiri.
· Dinamika organisasi yang dinamis berlangsung secara alamiah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
· Mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangkan pelayanan pendidikan khususnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
· Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
· Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sekurang-kurangnya memuat: 1)Nama dan Tempat, 2) Dasar, Tujuan, dan Kegiatan, 3) Keanggotaan dan kepengurusan, 4) Hak dan kewajiban anggota dan pengurus, 5) Pendanaan, 6) Mekanisme kerja, 7) Perubahan AD/ART, serta perubahan organisasi.
6. Peran MGMP
· Mengakomodasi aspirasi dari, oleh, dan untuk anggota.
· Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stakeholder dan siswa.
· Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
· Mitra kerja dinas pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
7. Kolaborasi MGMP
MGMP dapat bekerja sama (kolaborasi) dengan instansi terkait antara lain:
· Perguruan Tinggi.
· Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
· Dinas Pendidikan.
· Organisasi Profesi.
· Dunia usaha atau dunia industri (DUDI).
· Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
8. Kegiatan MGMP
Kegiatan-kegiatan MGMP antara lain:
· Meningkatkan pemahaman kurikulum tingkat satuan pendidikan.
· Mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
· Mengembangkan sistem penilaian.
· Mengembangkan program remedial dan pengayaan.
· Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan berbasis luas (Broad Based Education) dan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill).
· Mengembangkan pembelajaran aktif, inovatif,kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
· Mengembangkan dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran.
· Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana.
· Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis computer atau Teknologi Informasi dan Komunikasi.
· Mengembangkan media dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
9. Pembiayaan MGMP
Dana pelaksanaan kegiatan MGMP bersumber dari:
· Iuran pengembangan profesi guru yang diprogramkan melalui RAPBS.
· APBN/APBD.
· Donatur atau sumbangan yang tidak mengikat.

B. Pengurus MGMP
Pengurus adalah pemimpin dalam suatu organisasi. Secara umum definisi kepemimpinan dapat dirumuskan sebagai berikut, kepemimpinan berarti kemampuan dan kesiapan yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakkan, mengarahkan, dan kalau perlu memaksa orang atau kelompok agar menerima pengaruh tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat membantu tercapainya tujuan tertentu.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang pengertian kepemimpinan akan dikemukakan beberapa definisi kepemimpinan menurut beberapa ahli, yakni:
Ø Kepemimpinan adalah proses pengaruh kegiatan-kegiatan kelompok yang diorganisir menuju kepada penentuan dan pencapaian tujuan (Ralp M. Stogdill)
Ø Kepemimpinan merupakan motor atau daya penggerak dari semua sumber-sumber, plat yang tersedia bagi suatu organisasi (Sondang P. Siagian).
Ø Kepemimpinan dalam organisasi berarti penggunaan kekuasaan dan pembuatan keputusan-keputusan (Robert Dubin).
Ø Kepemimpinan adalah individu di dalam kelompok yang memberikan tugas pengarahan pengorganisasian yang relevan dengan kegiatan-kegiatan kelompok (Fred E. Fiedler).
Dari definisi-definisi tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kepemimpinan itu adalah suatu kualitas kegiatan-kegiatan kerja dan interaksi di dalam suatu kelompok. Kepemimpinan merupakan sumbangan dari seseorang di dalam situasi-situasi kerja sama. Kepemimpinan dan kelompok adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Tak ada kelompok tanpa adanya kepemimpinan, dan sebaliknya kepemimpinan hanya ada dalam situasi intern kelompok.
Kepengurusan di forum MGMP tingkat kabupaten Karawang terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, dan 6 orang koordinator komisariat. Sudah disebutkan diatas bahwa pada dasarnya pengurus adalah pemimpin, maka fungsi utamanya adalah:
Ø Membantu terciptanya suasana persaudaraan, kerja sama dengan penuh rasa kebersamaan.
Ø Membantu kelompok untuk mengorganisir diri, yaitu ikut serta dalam memberikan rangsangan dan bantuan kepada kelompok dalam menetapkan dan menjelaskan tujuan.
Ø Membantu kelompok dalam menetapkan prosedur kerja, yaitu membantu kelompok dalam menganalisis situasi untuk kemudian menetapkan prosedur mana yang paling praktis dan efektif.
Ø Bertanggung jawab dalam mengambil keputusan bersama dengan kelompok.
Ø Bertanggung jawab dalam mengembangkan dan mempertahankan eksistensi organisasi.
Pengurus forum MGMP yang ideal harus memenuhi:
Ø Kualifikasi akademik. Berkaitan dengan persyaratan formal pendidik, atau memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 yang harus dicapai dalam kurun kurun waktu 15 tahun (pasal 94 butir c Permendiknas No. 19 Th 2005).
Ø Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Ø Kompetensi profesional, yaitu penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Ø Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
C. Produktifitas Forum MGMP
Dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran matematika, termasuk didalamnya pengelolaan penilaian hasil belajar, diperlukan sinergi yang baik antar guru se mata pelajaran. Pengelolaan pembelajaran pada satu mata pelajaran dari kelas 1 sampai kelas 6 di tingkat SD, kelas 7 sampai kelas 9 di tingkat SMP, dan kelas 10 sampai kelas 12 di SMA diharapkan berkesinambungan sehingga kelemahan siswa dari waktu ke waktu dapat terdeteksi dan diatsi dengan baik, sementar kelebihannya dapat dioptimalkan agar potensinya tidak mubazir. Oleh karena itu perlu kerja sama dan sinergi antar guru se mata pelajaran.
Mengingat bahan yang dipelajari siswa pada mata pelajaran matematika mempunyai karakteristik saling terkait dengan susunan terstruktur hirarkis, maka kerja sama antar guru se mata pelajaran sangat penting pengaruhnya dalam pencapaian hasil belajar siswa. Kerja sama dan sinergi dilakukan sejak dari perencanaan kegiatan pembelajaran tidak hanya pada pelaksanaan pembelajaran.
Kerja sama dan sinergi yang dapat dilakukan pada forum MGMP supaya produktif adalah:
1. Bermusyawarah dalam pembuatan perangkat pembelajaran termasuk pembuatan silabus sebelum awal tahun pelajaran/awal semester agar indikator yang dibuat tepat dan sesuai kondisi peseta didik dan program penilaian serta rancangan penilaian yang dibuat cermat dan mampu memandu pada pembuatan RPP.
2. Bermusyawarah dalam usaha meningkatkan kualitas guru dengan diadakannya pendalaman materi pelajaran dengan mengundang pakar pendidikan.
3. Mengembangkan proses pembelajaran berbasis Komputer atau Teknologi Informasi dan Komunikasi.
4. Mengembangkan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

BAB III
PENUTUP

Pengurus forum MGMP adalah guru yang dipilih secara demokratis untuk memimpin organisasi karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan harus aktif menggerakkan roda organisasi dengan cara mengajak guru-guru Matematika untuk berperan aktif di forum tersebut.
Produktifitas forum MGMP adalah guru-guru yang aktif terlibat dalam forum MGMP untuk melakukan kegiatan-kegiatan demi tercapainya kualitas pendidikan yang diharapkan. Keterlibatan guru-guru Matematika harus dengan kesadaran untuk meningkatkan potensi diri dan mengembangkan pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Profesionalisme Guru yang dimaksud adalah guru-guru matematika yang aktif di forum MGMP dan bersikap professional, yaitu antara lain siap perangkat pembelajaran, mengembangkan pembelajaran berbasis komputer atau TIK, mempunyai etos kerja tinggi, dan mengembangkan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.

2 komentar: